Contoh Format SK Tim Penyusun RPJMDes Terbaru (Doc dan PDF) 01.40 Format Administrasi Desa. SK Tim Penyusun RPJMDes - Dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ), Kepala Desa mengangkat/menunjuk/membentuk suatu tim penyusun yang disebut Tim Penyusun RPJMDes melalui SK Kepala Desa.
SK Kelompok Tani - Idealnya, pembentukan pengurus Kelompok Tani perlu dilegalisasi melalui SK Kepala Desa.. B ahwa dengan pertimbangan hasil musyawarah Petani sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani, yang mana dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan dan disepakati, setidaknya 2 (dua) hal pokok, yaitu:
CONTOH SK PEMBERHENTIAN APARAT DESA. Pemberhentian perangkat desa adalah salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada. perangkat desa yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan, panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Calon Kepala Desa yang mendapat
Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lmbatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. Rp 190.260.960,00Rp 190.260.960,00. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Perturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Bahwa saudara Chaerudin sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan per tanggal 21 Mei 2020 telah habis masajabatannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentianf. melakukan penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa melalui seleksi, yaitu: 1. seleksi terhadap Calon perangkat Desa dilakukan melalui ujian pengetahuan dan kemampuan; 2. ujian dilaksanakan dalam rangka menilai kemampuan teknis dan akademis Calon Perangkat Desa; 3. bahan ujian penyaringan tertulis dan pedoman koreksi disusun oleh dinas
Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan. (Ayat 3). Baca Juga : Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Dari Kelurahan.
BANARESEP TIMUR KEPUTUSAN KEPALA DESA BANARESEP TIMUR KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP NOMOR : 188/ /KEP/435.408.106/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DESA BANARESEP TIMUR KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP NOMOR : 188/ /KEP/435.408.106/2013 (lihat SK Induk) TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LAINNYA DESA
.