like share atau subscribe dukung terus untuk dakwah ISLAM
– Sebuah video ceramah seorang ustadz yang memberi penjelasan terkait hukum haram menggunakan jasa antar makanan GoFood viral di media sosial, Kamis, 23 Juli 2020. Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu pengguna media sosial dengan nama akun sayidmachmoed. Dalam video itu, ustadz bernama Erwandi Tarmizi itu menyebutkan bahwa layanan pengantaran makanan dari Gojek tersebut haram karena dibeli dari uang riba. “Gofood haram, sakit jiwa ini orang. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga [Rp] 85 ribu dan yang [Rp] 15 ribu adalah biaya jasa membelikan barang. Sudah diketahui secara umum driver gofood menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yang dibungakan,” tulis sayidmachmoed, dikutip dari Dalam video itu, sang ustaz menilai, GoFood haram karena uang yang digunakan untuk membeli makanan adalah uang riba. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan sehingga penyewa jasa GoFood harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dia pesan. “Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata ustadz Erwandi Tarmizi dalam video tersebut. Ia kemudian menganalogikan jika harga makanan aslinya Rp 85 ribu maka konsumen harus membayar Rp 100 ribu karena sisanya untuk membayar bunga. “Kalau harga makanan tadi Rp 100 ribu berarti dipinjamkannya Anda uang Rp 85 ribu. Nanti ditagihkannya lagi kepada Anda berapa? Delapan puluh lima ribu atau seratus? Padahal di struk ditulis Rp 100 ribu. Pinjam uang 85 ribu dibayar seratus apa namanya?” ujarnya. Video itu sontak memantik perdebatan dan kontroversi di kalangan netizen. Banyak di antara warganet yang mengaku kesal lantaran sang ustadz dengan begitu mudah mengharamkan sesuatu hal, termasuk jasa antar makanan GoFood. Author Recent Posts Alumni Pesantren Pondok Madinah, Makassar - Sulawesi Selatan
FiqihPerdagangan: Taklif-Penetapan Beban dari Syariat - Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MAThis stream is created with #PRISMLiveStudio
By Kamis, 08 April 2021 pukul 823 amTerakhir diperbaharui Kamis, 15 April 2021 pukul 933 amTautan Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 25 Sya’ban 1442 H / 8 April 2021 M. Download kajian sebelumnya Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit Penulis melanjutkan من مرضه غير مخوف كوجع ضرس وعين وصداع فتصرفه لازم كالصحيح “ولو مات منه” Siapa yang sakitnya tidak mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian, seperti sakit gigi, atau sakit pada mata, dan sakit kepala/pusing yang sedikit, maka seluruh perbuatan hukumnya akad/hibah/wakaf harus ditunaikan, sama seperti orang sehat, walau ternyata penyakit tersebut menghantarkan kepada kematiannya. Bagaimana kalau jenis penyakitnya mengkhawatirkan dan biasanya menghantarkan kepada kematian? Penulis mengatakan وإن كان مخوفا كبرسام وذات جنب “ووجع قلب” ودوام قيام ورعاف وأول فالج وآخر سل Dan jika penyakit yang menimpanya adalah penyakit yang mengkhawatirkan dan membawa kepada kematian, seperti penyakit gangguan otak, penyakit radang paru-paru, penyakit jantung, terus-menerus buang air besar, pendarahan di hidung yang terus-menerus, awal datang stroke, akhir penyakit TBC… Awal stroke Untuk penyakit stroke, berbahanya adalah di awal. Yaitu ketika pertama datang stroke, itu membahayakan. Adapun jika seseorang bisa melewati serangan stroke, mungkin ada beberapa organ tubuh yang tidak berfungsi normal lagi, tapi Alhamdulillah banyak kasus yang orang itu bisa bertahan hidup. Maka yang berbahaya adalah ketika diawalnya. Kalau diawalnya dia melakukan tindakan hibah atau wakaf, maka ini tidak berlaku hukum hibah dan wakafnya tadi. Akhir TBC Adapun TBC, di awal tidak berbahaya, tapi di akhirnya. Misalnya dokter meresepkan obat selama 6 bulan. Kalau ketika diketahui diawal terkena TBC, maka semua tindakannya sedekah/hibah/wakaf tidak berlaku. Begitulah sifat manusia, egonya tinggi untuk mementingkan dirinya. Ketika dia merasa sakit, mengkhawatirkan nyawanya akan diambil oleh Allah, maka untuk menyelamatkannya di akhirat dia akan sedekahkan seluruh hartanya. Inilah tabiat manusia, sehingga Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda أنْ تَصَدَّقَ وأنْت صحيحٌ شَحيحٌ تَخْشى الْفقرَ “Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kamu kikir dan kamu dalam keadaan takut kefakiran.” Muttafaqun Alaih Lihat juga Khutbah Jumat Singkat Tentang Sedekah Dimasa Sulit Maka agar dalam kondisi ini dia tidak memudharatkan para ahli warisnya, para ulama menetapkan hukum seperti ini. Bahwa perbutan wakaf/sedekah/hibahnya tidak berlaku bila dia dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian. Kaedah penyakit berbahaya Mualif menjelaskan kaedah penyakit yang masuk dalam kategori berbahaya selain contoh-contoh yang disebutkan tadi. Tentu berbeda dari masa ke masa. Dahulu mungkin dianggap berbahaya, adapun hari ini mungkin tidak. Maka penulis mengatakan وما قال طبيبان “مسلمان” عدلان أنه مخوف Yaitu semua penyakit yang dinyatakan oleh dua orang dokter muslim yang adil bahwa itu penyakit mengkhawatirkan mengantarkan kepada kematian. Lihatlah bahwa para ulama Islam/para ulama fiqih menghargai spesialisasi ilmu. Yang menjadi rujukan apakah suatu penyakit berbahaya dan mengantarkan kepada kematian atau tidak bukan pendapat ahli fiqih, bukan pendapat thabib biasa atau herbalis. Tapi dokter spesialis di bidangnya sebanyak dua orang. Oleh karena itu sebaiknya spesialisasi ilmu yang lain jangan campur tangan dalam agama Allah Azza wa Jalla. Sekedar mengajak orang untuk beribadah kepada Allah, tentu kita memiliki kewajiban. Akan tetapi membahas hal detail yang diluar kemampuan Anda, yang tidak pernah Anda dengar ilmunya, maka tidak boleh. Dalam ilmu kedokteran pun, antara dokter spesialis paru dengan spesialis mata tidak boleh melakukan malpraktek. Apalagi lintas ilmu. Seperti ilmu fiqih yang sangat detail. Kalau ada seorang ahli tafsir, dia belajar tafsir sampai profesor kemudian berbicara tentang halal dan haram/masalah fiqih, ini dianggap dengan malpraktek juga. Sama seperti dokter spesialis mata melakukan tindakan pada penyakit dalam. Kalau malpraktek dalam kesehatan merupakan satu tindakan pidana, maka malpraktek dalam syariat Allah, ancamannya adalah neraka. Sehingga para ulama tidak berani melakukan malpraktek. Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini. Download mp3 Kajian Podcast Play in new window DownloadSubscribe RSS Download mp3 kajian yang lain di Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian “Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit” ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui Telegram Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui Facebook
< CIPINANG - JAKARTA TIMUR >> . Akhir Pekan kemana kita ? Jalan-Jalan ke Taman Surga aja yuuuk , Ukhti Sholihah ♥ KAJIAN SYAIKH Dr. MUHAMMAD IED
Andabisa mencarinya di YouTube dengan judul Hukum Bekerja di Kantor Pajak dan Bea Cukai - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.. Video tersebut diunggah oleh akun Abu Khaled (telah ditonton 802 kali) dan akun One Ummah United (telah ditonton 3.252 kali). Ustadz Erwandi bukan satu-satunya pendakwah yang 'menolak' pajak dengan alasan agama.
KajianTentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014] 19.29 erwandi, muamalah. Contoh; ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin, namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar
DukungAhsan TV dengan Do'a & Donasi terbaik anda melalui :*Bank BSI 701 4194 252Yayasan Ahsan Muslim Media (Biaya operasional)*Bank BSI 709 0781 458 Yayasan
DukungAhsan TV dengan Do'a & Donasi terbaik anda melalui : * Bank BSI 701 4194 252 Yayasan Ahsan Muslim Media (Biaya operasional) * Bank BSI 709 0781 458 Yayasan Ahsan Muslim Media Div. Satelit (Biaya satelit) * KONFIRMASI TRANSFER 0812 1233 8175 * Kunjungi Web dan Media Social Ahsan
< KAB. LEBAK - BANTEN >> . Hadirilah Kajian Islam Ilmiyah, Terbuka Untuk Umum (Ikhwan dan Akhwat). ️
< koja - jakarta utara >> . hadirilah kajian offline untuk ikhwan dan akhwat إِنْ شَآءَ اللهُ ahad, 7 agustus 2022 ⏰ pukul 09.00 - 11.00 wib
. r3jytxur2c.pages.dev/231r3jytxur2c.pages.dev/483r3jytxur2c.pages.dev/112r3jytxur2c.pages.dev/548r3jytxur2c.pages.dev/239r3jytxur2c.pages.dev/424r3jytxur2c.pages.dev/210r3jytxur2c.pages.dev/136r3jytxur2c.pages.dev/638r3jytxur2c.pages.dev/583r3jytxur2c.pages.dev/615r3jytxur2c.pages.dev/800r3jytxur2c.pages.dev/736r3jytxur2c.pages.dev/170r3jytxur2c.pages.dev/400
ustadz erwandi tarmizi sakit